– Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug, BRIPKA Darmanto, S.H., melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) di PT. Panen Mas Agung, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan penerapan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengamanan swakarsa dan perubahan atas Perpol Nomor 4 Tahun 2020.
Pada kesempatan tersebut, BRIPKA Darmanto memberikan himbauan kepada pihak security perusahaan mengenai pentingnya penerapan aturan baru terkait pengamanan swakarsa. Beliau menekankan pentingnya pengawasan ketat di area perusahaan serta pelaksanaan tugas Turjawali untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Tidak hanya itu, BRIPKA Darmanto juga mengingatkan kepada petugas security agar berhati-hati dalam membakar sampah, mengingat adanya aturan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 yang melarang pembakaran sampah sembarangan. Selain itu, beliau mengimbau agar para security selalu mematuhi aturan keselamatan, terutama dalam menggunakan kendaraan, seperti kewajiban memakai helm dan perlengkapan keselamatan lainnya.
Kegiatan ini berjalan lancar dan diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara kepolisian dan pihak keamanan perusahaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Tenjoayu.